Polres Klungkung ungkap kasus pembunuhan I Nyoman Cita oleh Agus Novit Pramana Putra. Sangkur 33 cm jadi barang bukti utama. Pelaku terancam hukuman berat.
Sebanyak 36 petugas SAR dari Bali dikerahkan untuk pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya. Tiga posko tanggap darurat didirikan untuk koordinasi dan informasi.