Lima perusahaan tersangka korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun. Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup kepada masing-masing korporasi.
Direktur PT Trisula Tirta Sembada, Wenas Fero Patrice Dirga diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. Sidang pertama digelar hari ini, Rabu (30/4/2025).