Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan menjadi 5% dalam RDG Agustus 2025. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas.
Asosiasi menjelaskan tidak ada kesepakatan suku bunga P2P lending 2018. OJK menetapkan batas maksimum 0,8% per hari untuk membedakan dari pinjol ilegal.