Proses hukum dugaan korupsi pengelolaan biaya darah di PMI Palembang berlanjut. Terdakwa Fitrianti Agustinda dan suaminya akan disidang pada 30 September 2025.
Nike Nurul Hikmah, ibu rumah tangga dari Tasikmalaya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena perdagangan orang ke Dubai secara ilegal.
Jaksa mengajukan izin penyitaan aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa. Hakim belum memutuskan masih ingin mendengarkan pendapat penuntut umum dan terdakwa.