PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 36 kasus pelecehan terjadi di kereta sejak Januari-Oktober 2025. Mayoritas kasus terjadi di commuter line atau KRL.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi, total yang diterima Rp 21,9 miliar.