detikFinance
PNS Bisa Cuti Sakit Sampai 1 Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seluruh PNS yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti mulai dari satu hari hingga satu tahun.
Kamis, 30 Jul 2020 12:48 WIB