Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki.
Zahra menjelaskan saat ini ia dan keluarganya terdaftar sebagai peserta Program JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.