detikFinance
Bayar Pajak Sekarang Bisa Pakai DANA, Begini Caranya
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan resmi menjadikan DANA sebagai satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Jumat, 03 Sep 2021 16:30 WIB