Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menegaskan rapat pembahasan Revisi UU Pilkada yang digelar hari ini tidak akan melenceng dari putusan MK.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai tanpa kursi di DPRD mencalonkan kandidat. I Made Kasta siap hengkang dari Gerindra.
"Ini rapat, bahwa perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023," kata Baidowi