KPK menyayangkan Rahmat Effendi lantaran menyalahgunakan hak untuk melakukan zoom meeting dengan menghubungi pihak lain selain keluarga dari dalam rutan.
KPK mengeksekusi terpidana kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Unair tahun 2010, Minarsih. Minarsih akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.