Barang bukti yang disita sebanyak 17 unit alat berat Excavator PC 200 serta dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini, hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan. Sementara vonis Galumbang Menak dan Irwan berbeda.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara karena terbukti korupsi di proyek BTS. Namun, Hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan TPPU dalam kasus tersebut.