Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.
Jaksa mengatakan uang suap itu diterima dalam dua kali penerimaan untuk mempengaruhi majelis hakim. Pengacara ingin perkara migor itu diputus lepas atau onslag.