Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan RUU TNI, Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, termasuk di Kejagung.
Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mendorong kejaksaan tegas mengungkap kasus besar. Fachrizal berharap kewenangan kejaksaan tidak dilemahkan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR.
Pakar hukum UNS, Prof Pujiyono, menyoroti draf RUU KUHAP yang menghapus kewenangan Kejaksaan dalam kasus korupsi. Ia mendesak DPR RI untuk melibatkan publik.