Kebijakan WFH seminggu sekali untuk karyawan swasta diatur oleh perusahaan. Menaker menekankan fleksibilitas sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagaimana keputusan pemerintah pusat.