Jemaah haji yang ketahuan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi atau hukuman. Contohnya, sanksi denda kepada individu yang coba melaksanakan haji tanpa izin.
Jemaah haji diminta tidak melakukan city tour ke luar Kota Makkah seperti Thaif atau Jeddah, mengingat otoritas Arab Saudi memperketat pemeriksaan saat ini.
Itjen Kemenag melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan haji 2025. Pengawasan dilakukan agar pelayanan haji sesuai dengan standar yang ditetapkan.