Tujuh orang di Padalarang ditangkap karena sindikat pornografi lewat aplikasi live streaming. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi mengungkapkan dana iuran kebersamaan yang dipotong dari tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut sederet faktanya.