Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pembahasan dengan DPR.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan dampak terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS harus mampu diantisipasi dengan langkah yang tepat.