Badan Narkotika Nasional membongkar penyelundupan 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi asal Malaysia. Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Virgoun bersama perempuan berinisial PA dan kru band berinisial BH ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Ketiganya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ibu rumah tangga, Amenah (50), ditangkap di Mataram karena mengedarkan obat terlarang Tramadol dan Trihexyphenidyl. Polisi menyita ribuan pil dari kosnya.