Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G.
Kejagung menetapkan Edward Hutahaean menjadi tersangka terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini 13 orang telah terjerat.
Kejagung mengumumkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan menerima suap Rp 15 miliar.