detikFinance
Video: Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025
Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2025.
Senin, 16 Des 2024 16:43 WIB