Jenazah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni tiba di rumah duka di Kupang. Keluarga dan pelayat memberikan penghormatan terakhir setelah dugaan intimidasi.
Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga ASN sebagai tersangka pemerasan proyek 2025. Mereka diduga memaksa penyedia jasa menyerahkan fee hingga Rp 421 juta.