Seorang ibu rumah tangga melapor kehilangan uang senilai Rp 701 juta di sebuah bank pelat merah. Korban mengaku dipaksa mengirim uang untuk melunasi pinjaman.
Dua mantan pejabat di Bank Banten kantor Cabang Tangerang didakwa melakukan korupsi pemberian kredit. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 782 juta.