IMM mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan penuh pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. IMM menyebut itu bertabrakan KUHP.
BEM Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah, menilai kewenangan absolut OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, sangat berbahaya.