Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang kegiatan seluruh moda transportasi. Namun, ada pengecualian bagi KA perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi.
Aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal direvisi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Simak aturan PPKM darurat terbaru.
Kepala RS Darurat Pulau Galang, Kolonel Khairul Ihsan, memastikan fasilitas karantina dan isolasi yang dipimpinnya menerima pasien rujukan dari daerah setempat.
Situasi di perumahan karyawan PTPN VIII, Gunung Mas Puncak Bogor mulai kembali normal usai bajir bandang. Agrowisata Gunung Mas pun dibuka untuk umum lagi.