Dua tersangka, ASN dan Direktur Kontraktor, terlibat dugaan korupsi mark up APBN Rp 1,9 miliar di Kemenhub Palembang. Kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit oleh Kejaksaan Agung.