Hakim yang mengadili pengusaha Harvey Moeis menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Panji Gumilang diadili di PN Indramayu atas dugaan pencucian uang. Ia dituduh mengalihkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan memiliki 82 rekening.
Kejagung terus mengembangkan kasus korupsi PT Timah. Kini, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam TPPU kasus korupsi di PT Timah.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut bayar uang pengganti Rp 210 miliar.