detikKalimantan
Walkot Pontianak Wajibkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Tanpa Dicicil
Wali Kota Pontianak mewajibkan perusahaan di Pontianak membayar THR keagamaan 7 hari sebelum lebaran. THR harus lunas dan tidak dicicil.
Selasa, 18 Mar 2025 10:06 WIB