Pajak Toyota Fortuner 2.8 4x4 kepemilikan kedua ternyata tembus Rp 17 jutaan. Berikut ini rincian pajak Toyota Fortuner yang terdaftar sebagai kendaraan kedua.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan barang impor dengan harga US$ 7 atau Rp 117.040, namun di toko online dijual Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.
Under invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Liburan bersama anak kini tak perlu ribet. Temukan rahasia perjalanan nyaman dan anti stres hingga cara membuat anak tetap tenang selama di perjalanan.