Dewas KPK memberi sanksi berat pelanggaran etik kepada Karutan KPK, Achmad Fauzi. Meski begitu, Dewas KPK tidak menemukan ada aliran dana kepada Achmad Fauzi.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan vonis etik kepada tiga 'bos' pungli Rutan KPK. Para pelaku menerima aliran uang pungli dari Rp 30 hingga Rp 70 juta
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan sanksi permintaan maaf itu sudah sebagai sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan oleh Dewas KPK. Ini solusinya.
Dewas KPK juga menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait kasus pungli. Sopian diberi hukuman permintaan maaf secara terbuka.