Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Kristianti Puji Rahayu meminta agar masyarakat cerdas dalam menghindari pinjol ilegal.
Perhatian buat pelaku pinjol ilegal, gadai ilegal hingga investasi bodong! Nekat lanjutkan bisnisnya, maka akan dimiskinkan karena ada denda Rp 1 triliun