Pemilihan pelatih Timnas Korsel dianggap tak didasarkan pada kemampuan, melainkan kedekatan para petinggi asosiasi sepakbola negara itu dengan sosok tertentu.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.