Status hukum Ibu Kota Indonesia sering memicu kebingungan publik di tengah pembangunan masif Kalimantan Timur. Meski IKN telah ditetapkan sebagai masa depan, secara legal Jakarta masih memegang tongkat estafet pusat negara. Jawaban pasti mengenai kedudukan ibu kota saat ini terkunci rapat dalam bunyi pasal transisi undang-undang terbaru.
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto kini menetapkan syarat ketat sebelum meresmikan pemindahan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Fokus utama adalah percepatan pembangunan sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Selama fasilitas tersebut belum lengkap, kendali pemerintahan secara konstitusional tetap berada di jantung Pulau Jawa.
Yuk, simak ulasan di bawah ini untuk membedah bunyi pasal UU Nomor 2 Tahun 2024 dan syarat mutlak pemindahan ibu kota negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Jakarta tetap sah menjadi Ibu Kota RI hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi diterbitkan.
- Keppres baru akan diteken setelah sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN siap sepenuhnya.
- Pemerintah memproyeksikan penyelesaian infrastruktur pusat pemerintahan di IKN dalam kurun waktu 3 tahun.
Ibu Kota Indonesia Itu Jakarta atau IKN?
Meski IKN telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan masa depan, Jakarta secara legal masih memegang tongkat estafet sebagai ibu kota negara. Sejak era Presiden Soekarno, status Jakarta sebagai ibu kota dikukuhkan melalui UU Nomor 10 Tahun 1964.
"Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA," bunyi Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1964.
Aturan ini menjadi fondasi hukum selama puluhan tahun yang menempatkan Jakarta sebagai jantung politik dan administrasi Indonesia. Namun, memasuki tahun 2024, dinamika hukum berubah seiring disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meskipun Jakarta kini dipersiapkan menjadi daerah otonom yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, status ibu kotanya tidak serta-merta hilang. Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024, perpindahan status tersebut masih menunggu satu syarat administratif final. Berikut adalah bunyi langsung pasal tersebut.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Artinya, secara de jure, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi mengenai pemindahan tersebut. Selama dokumen Keppres tersebut belum diundangkan, pusat pemerintahan Indonesia secara hukum masih berada di Jakarta.
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke IKN?
Status kepindahan ibu kota kini memasuki babak baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski payung hukum transisi sudah tersedia, Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan diteken secara terburu-buru. Terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum beleid tersebut ditandatangani oleh kepala negara.
Dilansir detikFinance, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi tolok ukur utama. Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas tersebut dapat rampung dalam tiga tahun mendatang. Fokus utama pembangunan diarahkan pada ketersediaan gedung yang mampu menampung seluruh elemen pusat pemerintahan secara utuh.
"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (25/7/2025), sebagaimana dilaporkan detikFinance.
Hingga saat ini, arah kebijakan pemerintah tetap konsisten untuk menggunakan IKN hanya apabila seluruh infrastruktur dasarnya sudah siap operasi. Hal ini juga merespons berbagai usulan yang berkembang, mulai dari wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga jajaran BUMN untuk segera berkantor di Kalimantan Timur. Namun, prioritas kabinet saat ini adalah melakukan percepatan pembangunan fisik di lapangan.
"Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," kata Prasetyo Hadi menambahkan.
Dengan target durasi tiga tahun tersebut, maka secara legal formal, Jakarta masih akan menyandang status sebagai Ibu Kota Negara setidaknya hingga tahun 2028. Selama periode itu, pemerintah akan memacu ketersediaan sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar fungsi pemerintahan dapat berjalan optimal saat Keppres resmi diundangkan kelak.
Jadi, sampai saat ini, ibu kota negara Indonesia masih di Jakarta, detikers. Jangan bingung lagi ya.
FAQ tentang Ibu Kota Negara Indonesia
Apakah ibu kota Indonesia jadi pindah ke IKN?
Ya, pemindahan tetap berjalan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024. Namun, perpindahan resmi secara hukum masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemindahan ini baru akan dieksekusi setelah seluruh sarana prasarana pemerintahan di IKN dinyatakan siap.
Ibu kota Indonesia IKN dimana?
Ibu Kota Nusantara (IKN) berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. Wilayahnya mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan ini disiapkan menjadi pusat politik, sementara Jakarta bertransformasi menjadi pusat ekonomi nasional.
Apakah ibu kota Indonesia masih Jakarta?
Secara yuridis, ibu kota Indonesia saat ini masih Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai ada Keppres pemindahan. Jadi, seluruh fungsi pusat pemerintahan secara legal masih berkedudukan di Jakarta.
(par/par)












































Komentar Terbanyak
Rismon Sianipar Kini Bilang Ijazah Jokowi-Gibran Asli, Begini Temuannya
Terungkap Alasan Alvi Tega Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potong
Warga Sleman Serahkan Kucing Kuwuk ke BKSDA Usai Adopsi 3 Pekan