Pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan ketat dan transparan, di antaranya mempertimbangkan luasan, topografi dan tipografi.
Kemenhut menegaskan pembangunan vila di Pulau Padar harus sesuai aturan dan kaidah konservasi. PT KWE wajib patuhi rekomendasi EIA untuk perlindungan satwa.