Besaran gaji pokok yang tercantum di SK sebagian besar PPPK guru di Klaten ternyata keliru. Gaji yang seharusnya sekitar Rp 2,9 juta tercantum Rp 3,7 juta.
"Bapak Presiden yang meminta kalau bisa jangan naik sampai 2024 (iuran BPJS Kesehatan). Kita jaga benar posisi politik pemerintah agar tidak naik," ujar Budi.