Aipda Maryudi dituntut 1,5 tahun penjara setelah ledakan rumahnya menewaskan ibu & anak serta merusak 6 rumah di Mojokerto. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Pihak yayasan Media Berkat Nusantara jawab polemik pembayaran ompreng yang harus dibayarkan mitra dapur Makan Bergizi Gratis Kalibata senilai Rp 400 juta.