Besaran gaji pokok yang tercantum di SK sebagian besar PPPK guru di Klaten ternyata keliru. Gaji yang seharusnya sekitar Rp 2,9 juta tercantum Rp 3,7 juta.
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis mengatakan sistem hukum yang ada saat ini memungkinkan TNI dan Polri secara aktif menjabat sebagai kepala daerah.