detikNews
Ada Perpres No 82, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Pesantren
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Rabu, 15 Sep 2021 10:36 WIB