Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari Dekan UGM tewas kecelakaan di tol Cipali hingga Aa Umbara divonis 5 tahun penjara.
Mantan Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sudjana dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar. Jaksa menuntut Tatan hukuman 4 tahun bui.
MK menyatakan gugatan itu kehilangan objek karena objek yang digugat yaitu UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Versi pemerintah, UU Ciptaker tetap berlaku.
Anwar Sadad hadir dalam acara silaturahmi dengan ratusan kiai di Lamongan. Ia menyebut, Politikus dari NU harus memperjuangkan nilai Mabadi' Khaira Ummah.