Pemerintah akan meluncurkan KUR khusus untuk sektor ekonomi kreatif dengan plafon hingga Rp 10 triliun pada 2026, mendukung pelaku ekraf menuju pasar global.
Pemerintah akan ubah aturan pinjaman online setelah putusan MA. Fokus pada penetapan bunga dan penagihan, serta perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal.