Terdakwa Fajar, mantan Kapolres Ngada, menjalani sidang perdana atas dakwaan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum.
JPU meminta majelis hakim menolak nota eksepsi ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa mengatakan PN Jpus berwenang mengadili perkara suap.
Ketua majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik, menyebut anggota majelisnya, Heru Hanindyo, pernah menawarkan jaminan biaya sekolah anak.