Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Tom Lembong telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung juga bakal mengajukan banding.