Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak MA. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.