Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola sumber daya alam melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal.
PT Bumi Andalas Permai membangun 2 sumur bor air bersih di OKI, sebagai bagian dari program CSR. Inisiatif ini mendukung akses air bersih bagi masyarakat.
Pemerintah percepat tata kelola sumur minyak rakyat lewat Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan ketahanan energi dan ekonomi daerah.