Eks Plt Sekda Sumsel Joko Imam mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebelum pensiun.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Muliyono, mengungkapkan arahan untuk tidak meminta uang dari kontraktor, namun membolehkan penerimaan uang setelah proyek selesai.