detikNews
RUU KUHAP: Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien
Ketua Umum Peradi SAI mengusulkan advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.
Senin, 24 Mar 2025 16:20 WIB