Pemilik SIM perlu mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Kini, keaslian SIM dapat dicek secara online melalui handphone.
Nggak perlu lagi fotokopi untuk perpanjangan SIM secara online. Berikut ini 6 dokumen asli yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM lewat online.
Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Simak tata cara, syarat, biaya, hingga estimasi proses perpanjangan SIM di sini!