Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat status tersangkanya ke pengadilan setelah hakim menolak gugatan praperadilannya. Hasto ajukan dua permohonan terpisah.
ICW menilai gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh hakim, secara tidak langsung memastikan penetapan status tersangka bukan rekayasa politik.
Upaya hukum praperadilan Hasto akhirnya diputuskan Hakim tunggal PN Jaksel. Hakim memutuskan tak menerima praperadilan Hasto sehingga status tersangka sah.