detikBali
2 Bos Spa Plus-plus di Bali Divonis 7 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
            Michael dan Lynley Le Grand divonis 7 bulan penjara karena menyediakan layanan pijat sensual di Pink Palace Spa Bali. Empat karyawan juga dihukum serupa.         
         
            Kamis, 06 Mar 2025 18:38 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
          
             
             
            