MK memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan ke MK terkait perubahan syarat calon anggota legislatif menjadi harus akamsi. Ahli hukum pemilu mengapresiasi gugatan itu.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara serentak pada 2024 memberikan banyak poin evaluasi yang perlu diseriusi segera, terutama oleh pemangku kebijakan.