Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor di semester I. Teknologi Face Recognition diterapkan untuk mendeteksi pelanggaran meski pelat ditutup.
Pelat nomor ZZ digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Pengguna tetap harus patuhi aturan lalu lintas, termasuk ganjil genap.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia ada sejak era Belanda, dimulai di Jawa pada 1900. Sejarah dan sistem penomoran kendaraan dijelaskan oleh pegiat sejarah.